Kinantiarin's Blog

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

 

BAB I

Pengertian  Hukum dan Ekonomi

Pengertian Hukum

Pengertian hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.

Menurut Marcus Tullius Cicero dlm De Legibus Hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yg ditanamkan oleh alam dlm diri manusia untuk menetapkan apa yg boleh dan yg tidak boleh dilakukan. Aliran hokum alam (Soerjono Sukanto) Hukum yang dianggap lebih tinngi dari pada hokum bentukan manusia

Mochtar Kusumaatmadja Hukum tidak hanya perangkat kaidah & asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (institutions) & proses-proses utuk mewujudkannya dlm kenyataan. Selanjutnya menurut Rochmat Soemitro mengenai mulai berkembangnya Hukum dan Ekonomi, sehingga defenisi hukum dan ekonomi menurut beliau adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

Pengertian Ekonomi

Secara etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

BAB II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut  Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu;  Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :

  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
  3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
  4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
  6. Asas demokrasi ekonomi.
  7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

BAB III

Hukum Dalam Neraca

Neraca pembayaran

merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi, yaitu :
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Neraca Pembayaran
pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang                              meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri                             dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu                                  tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk)                                untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem                            akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi                                              dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping                                         system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai                               debit.

 

Hukum Dalam Perusahaan

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan                                         didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh                                                keuntungan atau laba.

Ciri khas dari perusahaan adalah :

–  Bekerja terus menerus

–   Bersifat tetap

–   Terang-terangan

– Mendapat keuntungan

–   Pembukuan.

 

Hukum di Negara Lain

Hukum Inggris adalah sistem hukum di Inggris dan Wales,sekaligus merupakan dasar sistem hukum umum yang dipakai oleh kebanyakan                                                              negara Persemakmuran(Commonwealth)dan Amerika Serikat (sebagai lawan                              dari hukum perdata atau hukum plural di negara lain, seperti hukum Skotlandia). Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran. Hukum Inggris yang dipakai di Amerika Serikat sejak zaman Revolusijuga termasuk bagian dari sistem Hukum Amerika Serikat, kecuali di Louisiana, dan merupakan dasar bagi kebijakan dan tradisi sistem hukum Amerika, walaupun jurisprudensi di sistem hukum Amerika Serikat tidak berganti.

Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales. Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi olehParlemen Britania Raya, dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan olehUndang-Undang Pemerintah Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama Inggris dan Wales.

 

PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .

Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.

2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a.       Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.

b.      Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Contoh hukum ekonomi :

1.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

2.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

BAB IV

Analisis

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Faktor-faktor  pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut;

Faktor Sumber Daya Manusia

Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.

Faktor Sumber Daya Alam

Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.

Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.

Faktor Budaya

Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.

Sumber Daya Modal

Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Faktor-faktor  yang mempengaruhi atau menghambat perkembangan pembangunan ekonomi;

Perkembangan penduduk dan tingkat pendidikan yang rendah,

Perkembangan penduduk dapat menjadi pendorong maupun penghambat pembangunan. Perkembangan penduduk yang cepat tidak selalu menjadi penghambat dalam pembangunan ekonomi jika penduduk tersebut mempunyai kapasitas untuk menyerap dan menghasilkan produksi yang dihasilkan. Tetapi bagaimana dengan perkembangan penduduk yang begitu cepat dinegara-negara sedang berkembang? Nampaknya hal ini belum menjadi modal dasar yang positif, bahkan jumlah penduduk yang banyak sering kali menjadi penghambat.

Perekonomian yang bersifat dualistik,

Perekonomian yang bersifat dualistik merupakan hambatan karena menyebabkan produktivitas berbagai kegiatan produktif sangat rendah dan usaha-usaha untuk mengadakan perubahan sangat terbatas sekali. Yang paling rawan adalah hambatan berupa dualisme sosial dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap mekanisme pasar sehingga sumber daya yang tersedia tidak digunakan secara efektif dan efisien.

Tingkat pembentukan modal yang rendah,

Tingkat pembentukan modal yang rendah merupakan hambatan utama bagi pembangunan ekonomi. Pembentukan modal dinegara-negara yang sedang berkembang merupakan “ Vicious Cycle “ ( lingkaran tak berujung pangkal ). Produktivitas yang sangat rendah mengakibatkan rendahnya pendapatan riil. Pendapatan yang rendah mengakibatkan low saving dan low invesment, dan rendahnya pembentukan modal.

Pendapatan yang rendah mengakibatkan tabungan rendah pula. Tabungan yang rendah akan melemahkan pembentukan modal yang pada akhirnya kekurangan modal, masyarakat terbelakang, kekayaan alam belum dapat dioalah, dan seterusnya sehingga merupakan lingkaran yang tidak berujung pangkal.

Struktur ekspor berupa bahan mentah

Sektor ekspor negara sedang berkembang belum merupakan “engine of growth”karena bersifat industri yang mendorong ekonomi dualisme yang kurang mendorong perkembangan ekonomi lebih lanjut. Publis and Singer berpendapat bahwa dalam jangka panjang daya tukar barang-barang yang diperdagangkan oleh negara sedang berkembang dengan negara maju akan menjadi bertambah buruk, dan merugikan negara sedang berkembang.

Proses sebab akibat komulatif

Sebab akibat komulatif sirkuler adalah hambatan pembangunan di daerah miskin sebagai akibat pembangunan di daerah maju sehingga timbul gap antara daerah maju dengan daerah miskin. Keadaan-keadaan yang menghambat pembangunan di sebut (back  wash effect).

Faktor yang menimbulkan (back wash effect) :

1.      perpindahan penduduk dari daerah miskin ke daerah yang lebih maju,

2.      corak pengaliran modal yang beraksi,

3.      pola perdagangan dan kegiatan perdagangan terutama didominasi oleh industri-industri di daerah yang lebih maju ini menyebabkan daerah miskin mengalami kesukaran untuk mengembangkan pasar hasil industrinya dan memperlambat perkembangan di daerah miskin.

Akhirnya keadaan yang menimbulkan (back wash effect) adalah keadaan jaringan pengangkutan yang jauh lebih baik di daerah yang lebih maju sehingga menyebabkan kegiatan produksi dan perdagangan dapat dilaksanakan lebih efisien di daerah tersebut.

BAB V

Kesimpulan

Perkembangan pembangunan ekonomi suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat kemakmuran yang dicapai, sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan dibenahi adalah bagaimana mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara dan hokum sebagai sektor pendukung. Hal mereformasi sektor-sektor tersebut sebagai syarat penting pemulihan pembangunan ekonomi suatu Negara dari sebelumnya ke tingkat selanjutnya. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional dari tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah begaimana memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat sehingga memiliki kemampuan untuk turut berkontribusi dalam memajukan pembangunan ekonomi. Secara tegas harus ada keberpihakan Negara (pemerintah) untuk membuat kebijakan dan regulasi kepada berbagai sector yang mempunyai tujuan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.

DaftarPustaka 

Dyah Hapsari P, SH., M.Hum. kuliah hukum dan ekonomi/teori pertumbuhan ekonomi/pengertian dan peranan ekonomi/sistem dan karakteristik ekonomi

elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum. staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt

http://www.anneahira.com/pengertian-ekonomi.htm

http://asamii-belle.blogspot.com/2011/03/hubungan-aspek-hukum-dan-ekonomi-di.html

http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

http://hukum-on.blogspot.com/2012/07/ilmu-hukum.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.